SURABAYA, BeritaTKP.com – Rumor yang berkembang di masyarakat bahwa terdapat 2 remaja yang diamankan petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukomanunggal terkait dengan kasus judi online (judol) pada Jumat, 8 Mei 2026, disangkal oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto. Dua remaja tersebut ialah berinisial Zd dan Av, warga Jalan Krembangan Jaya, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 15 Mei 2026, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto dengan tegas menyatakan bahwa pada Jumat, 8 Mei 2026, pihaknya tidak ada operasi penangkapan kasus judi online (judol). Apalagi dirumorkan melepas dua terduga pemain judol dengan tebusan hingga puluhan juta rupiah.
“Itu tidak benar. Sudah ada 5 wartawan yang konfirmasi itu. Kami tidak ada giat pada saat itu (8 Mei 2026),” tegas Ipda Andrianto.
Ipda Andrianto juga menanyakan terkait dengan rumor penangkapan terduga pemain judol berinisial Zd dan Av kepada anggotanya. Jawaban anggotanya juga sama, tidak ada penangkapan terhadap pria berinisial Zd dan Av terkait judi online (judol).
“Jika ada anggota saya yang main-main dengan itu (tangkap lepas), saya tegas terhadap mereka. Buktinya mereka mengaku tidak melakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto.
Penegasan Ipda Andrianto tersebut menanggapi rumor yang beredar di kalangan masyarakat Jalan Krembangan Jaya, Kota Surabaya. Rumor tersebut menyebutkan bahwa terdapat 2 remaja yang diamankan petugas Polsek Sukomanunggal.
Kedua remaja tersebut ialah inisial Zd, warga Jalan Krembangan Jaya Utara, Surabaya. Dan inisial Av, warga Jalan Krembangan Jaya, Surabaya. Zd dan Av diamankan di kawasan Simo, Kota Surabaya, pada Jumat 8 Mei 2026.
Dalam rumor itu menyebutkan, penangkapan berawal saat Zd menjual handphone miliknya melalui Facebook. Kemudian ada pembeli yang minat membeli handphone Zd.
Lalu disepakati transaksi secara cash on delivery (COD) di kawasan Simo, Surabaya. Zd dan Av berboncengan mengendarai motor menuju lokasi yang disepakati dengan calon pembeli handphone (HP) milik Zd. Saat sampai di lokasi yang disepakati di kawasan Simo, ternyata Zd dan Av diamakankan Polisi.
Diduga, calon pembeli HP Zd ialah anggota Polisi. Zd dan Av diamankan karena saat diperiksa di HP tersebut terdapat histori transaksi judi online (judol).
Setelah diamankan ke Polsek Sukomanunggal pada Jumat, 8 Mei 2026, lalu keesokan harinya pada Sabtu, 9 Mei 2026, Zd dan Av dilepas diduga dengan uang tebusan Rp 30 juta.
Namun Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto kembali menegaskan bahwa tidak penangkapan pada Jumat 8 Mei 2026. Apalagi ada tebusan Rp 30 juta. (Red)





