Jakarta, BeritaTKP.com – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan praktik prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 orang, termasuk dua anak di bawah umur.

Kasatres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengatakan dua anak yang diamankan masing-masing berinisial F (17) dan S (16). Keduanya diketahui berasal dari Lampung dan Bogor.

“Ada LC, ada muncikari, dan ada lagi kasir. Dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F dan S. Anak-anak tersebut berasal dari Lampung dan Bogor,” kata Kompol Nunu, Kamis (14/5/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Nunu, tempat hiburan tersebut memiliki izin sebagai usaha karaoke. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan adanya praktik prostitusi yang disiapkan oleh pihak pengelola.

“Ya, kami menerima laporan bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kami melakukan pemeriksaan, di situ ada prostitusi yang disiapkan oleh pemilik,” ujarnya.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Kompol Nunu menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejumlah korban diduga telah bekerja di tempat tersebut dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena terdapat anak di bawah umur yang ikut menjadi bagian dalam dugaan praktik eksploitasi tersebut.

Saat ini, tempat karaoke tersebut telah disegel untuk kepentingan proses hukum. Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan agar menjalankan usaha sesuai izin dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan eksploitasi anak, perdagangan orang, atau praktik prostitusi terselubung di lingkungan sekitar.(æ/red)