ilustrasi

Medan, BeritaTKP.com – Polrestabes Medan membongkar dugaan praktik eksploitasi anak berkedok tawaran pekerjaan di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, dua remaja diduga diperdaya dengan janji bekerja di restoran, namun kemudian diarahkan masuk ke praktik prostitusi online melalui aplikasi percakapan.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Jalan Setia Budi, Kamis (14/5/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua korban yang masih di bawah umur dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Riski Lubis, mengatakan para pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan di sektor kuliner untuk memperdaya korban.

“Bekerja di restoran itu hanya tipu muslihat. Kenyataannya, para korban diperdaya untuk masuk ke dalam praktik prostitusi online,” ujar AKBP Riski.

Menurut polisi, para korban diduga ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi daring. Para pelaku disebut mengatur komunikasi, pemesanan, hingga lokasi pertemuan dengan korban.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, menyebut para pelaku diduga menyasar anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, termasuk korban yang jauh dari pengawasan orang tua dan tidak lagi bersekolah.

“Kedua korban ini tinggal berjauhan dengan orang tuanya yang bekerja di Malaysia. Celah kerentanan inilah yang dimanfaatkan para pelaku,” ungkap Iptu Dearma.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda. Mereka masing-masing berinisial EL yang diduga sebagai pengelola, BP sebagai pencari pelanggan, RRP sebagai pengantar jemput korban, serta IPS yang diduga bertugas mencari tamu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat tersebut diduga telah beroperasi lebih dari satu tahun. Sementara kedua korban disebut baru terlibat dalam jaringan tersebut selama beberapa bulan terakhir.

Polisi juga mendalami aliran uang serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik eksploitasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban hanya menerima sebagian kecil dari uang yang dibayarkan pelanggan, sementara sisanya diduga diambil oleh para pelaku dengan alasan biaya operasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan eksploitasi. Polisi menyebut para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja. Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan eksploitasi anak atau perdagangan orang di lingkungan sekitar.(æ/red)