Lampung Utara, BeritaTKP.com – Seorang pria di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, diamankan polisi setelah diduga merekam tetangga kosnya saat berada di kamar mandi. Aksi tersebut terungkap setelah korban melihat sebuah ponsel muncul dari celah ventilasi kamar mandi.
Pelaku diketahui bernama Ade Saputra (29), warga Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Ia ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kosan An-Nur, Jalan Lintas Sumatra, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Iya benar, peristiwa itu terjadi di Kosan An-Nur, Jalan Lintas Sumatra, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan,” kata AKP Ivan, Kamis (14/5/2026).
Menurut Ivan, korban saat itu sedang berada di kamar mandi sebelum akhirnya melihat sebuah ponsel dari arah ventilasi. Korban yang menyadari hal tersebut langsung berteriak dan segera melaporkan kejadian itu.
Tak lama setelah kejadian, pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menanyakan alasan korban berteriak. Hal tersebut membuat korban semakin curiga. Korban kemudian meminta pemilik kos untuk memeriksa rekaman CCTV di area indekos.
Dari hasil pengecekan rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku berada di sekitar lorong indekos sambil memegang ponsel. Pelaku tampak beberapa kali memperhatikan situasi sekitar sebelum mendekati kamar mandi dan mengarahkan ponselnya ke celah ventilasi.
“Hasil pemeriksaan kamera pengawas mengungkap aksi pelaku yang ternyata sengaja memanjat menggunakan alat untuk mengarahkan ponselnya ke ventilasi kamar mandi demi merekam korban,” jelas Ivan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa sebelumnya terhadap korban.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan Ade sebagai tersangka. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video elektronik, ponsel milik tersangka, serta keterangan saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” ujar Ivan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(æ/red)





