Pati, BeritaTKP.com – Seorang mahasiswa berinisial ENY alias Enggar (25), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah indekos putri di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Pelaku diduga mencuri satu unit iPhone serta sejumlah pakaian dalam milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban berinisial MZS tengah tertidur di dalam kamar indekosnya. Pelaku diduga masuk ke area indekos dengan cara memanjat pagar, kemudian masuk ke kamar korban melalui jendela.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencurian di wilayah Desa Blaru. Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.

“Kami menerima laporan dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Desa Blaru Kecamatan Pati dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kompol Dika, Selasa (12/5/2026).

Korban baru mengetahui iPhone miliknya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Korban sempat mencoba menghubungi ponsel tersebut menggunakan handphone milik pemilik kos, namun perangkat itu sudah tidak dapat dihubungi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Pati.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap ENY pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 15 warna pink, pakaian dalam korban, sepeda motor Yamaha Lexy, handphone Infinix, pakaian pelaku, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, polisi juga menemukan ratusan pakaian dalam wanita di kamar pelaku. Temuan tersebut membuat penyidik mendalami kemungkinan adanya penyimpangan perilaku seksual yang berkaitan dengan tindakan pelaku.

“Memang dia ada sedikit kelainan. Setelah mengambil celana dalam milik orang lain kemudian dikumpulkan. Ada 147 panties dan 2 bra di kamar tersangka untuk kesenangan bersangkutan,” jelas Kompol Dika.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor berinisial ES (37), korban MZS, serta beberapa saksi lainnya. Keterangan para saksi disebut sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(æ/red)