JAKARTA, BeritaTKP.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM di Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Toko tersebut kedapatan menjual obat keras ilegal tanpa izin edar. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran produk obat, kosmetik, dan bahan kesehatan agar tetap sesuai ketentuan serta aman bagi masyarakat.

Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan bahwa toko kosmetik maupun tempat usaha lainnya tidak diperbolehkan memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Ia menyebut setiap produk obat, kosmetik, maupun bahan kesehatan wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan konsumen.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan produk ilegal yang dipasarkan secara bebas. Barang temuan tersebut terdiri dari 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar yang masuk dalam daftar public warning BPOM.

Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus upaya perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penggunaan produk ilegal.

Sofiyani menyampaikan bahwa produk-produk ilegal tersebut akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di pasaran dan membahayakan kesehatan masyarakat.

BBPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli obat, kosmetik, maupun produk kesehatan lainnya. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Menurut BBPOM, kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas sangat penting untuk mencegah risiko penggunaan produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.(æ/red)