TORAJA UTARA, BeritaTKP.com — Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan enam pria yang diduga terlibat praktik perjudian saat ritual adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong dalam rangkaian upacara adat Rambu Solo’.

Peristiwa tersebut terjadi di Rante Tongkonan Tammuan Pare, Lembang Tondon Langi’, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan adat itu berlangsung sejak Kamis hingga Sabtu, 7–9 Mei 2026.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, awalnya personel kepolisian sedang melakukan pengamanan kegiatan adat Rambu Solo’.

Saat prosesi adu kerbau berlangsung, petugas melihat sejumlah orang yang diduga melakukan taruhan di sela-sela kegiatan. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan para terduga pelaku di lokasi.

Enam pria yang diamankan masing-masing berinisial DN, 20 tahun, warga Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja; HM, 40 tahun, warga Tondon, Toraja Utara; AM, 30 tahun, warga Rindingallo, Toraja Utara; IT, 35 tahun, warga Rindingallo, Toraja Utara; RK, 28 tahun, warga Tondon, Toraja Utara; dan PJ, 50 tahun, warga Tondon, Toraja Utara.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.417.000 yang diduga digunakan sebagai uang taruhan.

Keenam terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKBP Stephanus menegaskan bahwa adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong merupakan bagian dari prosesi adat Rambu Solo’ yang memiliki nilai sakral dan budaya. Karena itu, kegiatan adat tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk praktik perjudian atau tindakan lain yang melanggar hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjadikan kegiatan adat sebagai sarana perjudian.

Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga agar rangkaian adat istiadat tetap berjalan sesuai marwahnya, tanpa dinodai oleh aktivitas yang melanggar hukum.(æ/red)