SURABAYA, BeritaTKP.com – Advokat asal Kota Surabaya, Toni Tamatompol akan mengambil langkah hukum atas tudingan Maria Virginia Noviante terhadapnya. Dia siap akan melaporkan balik Maria Virginia Noviante dan Okto Laksamana Litamahuputy ke Polda Jawa Timur (Jatim).
“Puluhan advokat dari Brigade Komando (Brikom) Jatim menyatakan kesiapannya untuk mendampingi saya melaporkan balik Saudari MVN (Maria Virginia Noviante) dan Saudara OL (Okto Laksamana Litamahuputy) ke Polda Jatim. MVN dan telah OL memutarbalikkan fakta, sehingga merugikan saya secara pribadi dan sebagai advokat yang menjunjung tinggi kebenaran,” tegas Toni Tamatompol dalam pernyataan persnya pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Pernyataan Toni Tamatompol tersebut merujuk pada keterangan Maria Virginia Noviante yang disiarkan oleh media Mitra TNI Polri dan Kompasraya dengan judul “Pagi Berdarah di Benowo: Sosok Mantan Bacaleg Salah Satu Partai Dilaporkan Aniaya Perempuan dan Adiknya—hukum Kembali Diuji?”.
Menurut Toni Tamatompol, tudingan Maria Virginia Noviante yang menyebut dirinya telah melakukan kekerasan dengan kejam kepada Maria Virginia Noviante dan Okto Laksamana Litamahuputy sampai berdarah-darah adalah penyesatan informasi dengan memutarbalikkan fakta. Apalagi, Toni Tamatompol dituduh melakukan kekerasan berlebihan dan mengarah pada penganiayaan berat.
“Malah sebaliknya, saya yang ditonjok oleh Saudara OL yang diketahui sopir taksi Green SM. Saya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke manajemen Taxi Green GM pada Sabtu kemarin, terkait ketidakpatuhan dan arogansi sopir taksi yang terlibat dalam insiden tersebut. Sopir taksi yang bermental seperti itu sangat berbahaya, terutama jika mengemudi angkutan umum,” ujar Toni.
Dikatakan Toni Tamatompol, ia merasa tidak adil jika harus mengikuti perintah Okto Laksamana Litamahuputy (sopir taksi Green SM) yang merupakan tamu di lingkungan tempat tinggalnya di Perumahan Pondok Benowo Indah, Surabaya
“Saya sebagai penghuni wilayah tidak seharusnya nurut sama sopir taksi yang masuk ke lingkungan tempat tinggal saya. Saya akan terus memperjuangkan kebenaran dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Saya tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan hak-hak saya sebagai warga negara yang baik,” pungkas Toni Tamatompol.
Diinformasikan sebelumnya, Maria Virginia Noviante telah melaporkan Toni Tamatompol atas dugaan penganiayaan ke Polrestabes Surabaya. Laporan terdaftar nomor : TBL/B/814/IV/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Versi Toni Tamatompol, terjadinya perseteruan antara dirinya dengan Maria Virginia Noviante dan Okto Laksamana Litamahuputy bermula ketika dirinya pulang mengantarkan istrinya belanja mengendari mobil pada Jumat pagi, 17 April 2026 sekitar jam 06.00 WIB. Saat pulang dan sampai di salah satu gang Perumahan Pondok Benowo Indah Surabaya, ada taksi Green SM yang parkir menghalangi jalannya.
Saat itu, Maria Virginia Noviante keluar dari rumahnya dan memintanya mundur. Namun Toni Tamatompol ingin Taksi Green SM maju biar dia bisa lewat. Tapi kemudian, terjadilah keributan.
Tangan Toni Tamatompol tak sengaja mengenai tangan Maria Virginia Noviante saat menangkis pukulan Maria Virginia Noviante. Lalu Okto Laksamana Litamahuputy yang merupakan sopir Taksi Green SM sekaligus adik dari Maria Virginia Noviante tidak terima, dan menghampiri Toni Tamatompol lalu menonjoknya. Saat itu, Okto Laksamana Litamahuputy tersungkur.
“Semua kejadian itu bisa dibuktikan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” tegas Toni Tamatompol. (red)





