CIKARANG, BeritaTKP.com — Sidang lanjutan mediasi sengketa bisnis antara CV Tiga Putra Jaya Bersama atau TPJB dengan PT AJE Indonesia selaku produsen minuman merek Big Cola berlangsung sengit di Pengadilan Negeri Cikarang pada Selasa, 5 Mei 2026.
Mediasi yang semula diharapkan menjadi awal penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak justru diwarnai perdebatan. Melalui mediator Pengadilan Negeri Cikarang, Meidy, para pihak sebenarnya diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Namun, dalam proses mediasi tersebut, pihak TPJB selaku Penggugat menilai PT AJE Indonesia sebagai Tergugat belum menunjukkan itikad untuk mengakui kelalaian terkait sejumlah fasilitas yang disebut pernah dijanjikan pada awal kerja sama. Fasilitas tersebut, menurut pihak TPJB, menjadi salah satu dasar kesediaan mereka untuk menjadi distributor produk Big Cola di wilayah Surabaya.
Kuasa hukum pihak AJE Indonesia disebut tidak bersedia mengakui adanya kelalaian tersebut. Sebaliknya, pihak AJE justru menilai TPJB tidak kompeten dalam mengantisipasi penjualan produk Big Cola hingga terjadi kelebihan pasokan atau over supply.
Pihak AJE juga disebut mencurigai TPJB melakukan penimbunan barang untuk kebutuhan Lebaran 2025. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pihak TPJB. Yettie Tri Palupi selaku Direktur TPJB menyatakan bahwa setelah Lebaran, pihaknya tetap melakukan pengajuan order pembelian.
Sengketa ini bermula dari kerja sama bisnis antara CV Tiga Putra Jaya Bersama dengan PT AJE Indonesia. TPJB ditunjuk untuk menjadi distributor produk Big Cola di wilayah Surabaya oleh salah satu Area Manager AJE. Dalam proses awal kerja sama tersebut, pihak TPJB mengaku mendapatkan penawaran sejumlah fasilitas yang lazim diberikan produsen kepada distributor, termasuk fasilitas retur terhadap produk yang telah kedaluwarsa.
Pada awalnya, Yettie mengaku sempat ragu menjadi distributor Big Cola karena produk tersebut dinilai masih tergolong pemain baru jika dibandingkan dengan merek minuman berkarbonasi lainnya yang telah lebih dahulu beredar luas di Indonesia. Namun, setelah mendapatkan keyakinan dari pihak Area Manager AJE, TPJB akhirnya bersedia menjadi distributor dan mulai melakukan pemesanan dalam jumlah besar.
TPJB kemudian menyiapkan berbagai sarana pendukung distribusi, mulai dari gudang penyimpanan hingga armada angkut. Akan tetapi, dalam perjalanannya, pihak TPJB mengklaim fasilitas yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan oleh AJE. Akibatnya, produk Big Cola disebut semakin menumpuk di gudang milik TPJB dan mengganggu perputaran usaha.
Pihak TPJB menyatakan telah meminta solusi kepada AJE terkait kondisi tersebut. Namun, menurut TPJB, pihak AJE terkesan lepas tangan dan justru menyalahkan TPJB karena melakukan pemesanan dalam jumlah besar.
Sebelumnya, pada 28 April 2026, kuasa hukum Yettie Tri Palupi telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT AJE Indonesia di Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr, dengan CV Tiga Putra Jaya Bersama sebagai Penggugat dan PT AJE Indonesia sebagai Tergugat.
Sesuai hukum acara perdata, sidang pertama diawali dengan pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara. Selanjutnya, para pihak diarahkan untuk menempuh proses mediasi melalui mediator yang ditunjuk pengadilan, dengan harapan dapat tercapai perdamaian sebelum perkara masuk pada pemeriksaan pokok.
Yettie Tri Palupi selaku pihak Penggugat masih berharap PT AJE Indonesia dapat memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh TPJB. Nilai kerugian yang dimohonkan mencapai Rp591.823.445,00.
Kerugian tersebut diklaim timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TPJB tidak dapat menjalankan usahanya secara maksimal selama kurang lebih delapan bulan. Gudang usaha TPJB disebut dipenuhi produk milik AJE yang jumlahnya mencapai sekitar 130 ribu botol minuman, sehingga menghambat proses keluar masuk barang untuk produk lain.
Hingga proses mediasi berlangsung, pihak TPJB masih berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara baik melalui mekanisme pengadilan, terutama dengan adanya tanggung jawab dari pihak AJE Indonesia terhadap kerugian yang dialami distributor. (Ily)





