Pati, BeritaTKP.com – Pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati pada 28 April 2026. Kabag Operasional Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan penyidik akan kembali memanggil AS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut kepolisian, perkara tersebut masih terus berjalan meski terdapat sejumlah kendala dalam proses penanganannya. Polisi memastikan penyidikan tetap dilanjutkan hingga tahap akhir.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak menyampaikan dugaan adanya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Salah satu korban diketahui melapor setelah lulus dari pondok karena baru berani mengungkap peristiwa yang dialaminya.

Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban sejak laporan diterima pada September 2024. Korban disebut mengalami tekanan psikis karena memendam peristiwa tersebut dalam waktu lama.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa Ponpes Ndolo Kusumo telah memiliki izin operasional sejak 2021 dan memiliki 252 santri, terdiri dari 112 santri putri dan 140 santri putra.

Syaiku juga menjelaskan bahwa AS merupakan pihak yang dahulu mengajukan izin pendirian pondok pesantren. Namun, berdasarkan keterangan pihak yayasan, AS tidak tercatat dalam struktur pengurus, pengasuh, guru, maupun ustaz di ponpes tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara di sejumlah titik di lingkungan pesantren, termasuk asrama putri, ruang pembelajaran, dan beberapa ruangan lainnya.

Kasus dugaan pencabulan ini memicu keprihatinan masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diminta memastikan perlindungan terhadap korban serta kelanjutan pendidikan para santri.(æ/red)