Tulang Bawang, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran bersumber dari APBN tahun 2023–2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S dan OS. S diketahui menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, sementara OS menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas T Sany, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak September 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pengelolaan anggaran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga pembuatan dokumen fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan karena keduanya dinilai berpotensi memengaruhi saksi, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Tulang Bawang tersebut akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)





