Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Aksi pencurian kabel tembaga di sebuah ruko kosong di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, berakhir dengan penangkapan dua pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 26 April 2026. Salah satu pelaku berinisial TO (19) masuk ke dalam ruko melalui jendela lantai satu. Setelah berada di dalam bangunan, pelaku mengambil kabel tembaga yang terhubung ke mesin percetakan hingga lantai empat.
Namun, karena kesulitan melepaskan kabel, pelaku nekat membakar bagian kabel agar lebih mudah diambil. Aksi tersebut justru menimbulkan kepulan asap tebal dari dalam ruko hingga membuat warga sekitar panik karena mengira terjadi kebakaran.
Saat warga masuk ke dalam ruko untuk memeriksa sumber asap, mereka justru menemukan TO sedang merusak kabel dan memasukkannya ke dalam karung. Pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andriansyah Putranto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TO diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa bersama rekannya berinisial AR (26).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di kawasan Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku juga pernah membobol rumah kosong milik seorang ASN berinisial FF di kawasan Jalan Blora Gang Jaya, Kelurahan Segalamider, Tanjungkarang Barat, pada 4 April 2026.
Dalam aksinya, kedua pelaku masuk dengan cara memanjat atap dan melewati plafon rumah. Mereka kemudian mengambil kabel instalasi listrik serta pompa air jet pump. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Sementara itu, kerugian dalam kasus pencurian kabel di ruko percetakan ditaksir mencapai Rp500 juta karena mesin cetak mengalami kerusakan parah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua obeng, satu tang, dan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.(æ/red)





