Jakarta,BeritaTKP.com — Polisi memastikan kasus kecelakaan yang melibatkan taksi hijau, KRL Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur akan segera masuk tahap gelar perkara.
Gelar perkara tersebut ditargetkan berlangsung pekan depan. Langkah ini dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka tersebut.
Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe, menjelaskan bahwa gelar perkara penting dilakukan agar penyidik dapat menentukan arah dan strategi penyidikan secara tepat.
“Tentunya akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Agar strategi penyidikannya tepat. Kemungkinan minggu depan,” jelas Kompol Sandhi, Kamis, 30 April 2026.
Menurut Sandhi, penyidik saat ini mengerucutkan fokus penyelidikan pada dua hal utama. Pertama, dugaan kelalaian sopir taksi listrik Green SM yang diduga menjadi pemicu awal insiden. Kedua, kewajiban pemerintah daerah terkait keberadaan palang pintu di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur.
Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Polisi akan menelaah apakah ada unsur kelalaian dari pengemudi maupun pihak terkait dalam pengamanan perlintasan kereta api.
“Fokus penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mungkin saja pada kelalaian sopir serta kewajiban Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan palang pintu kereta api sesuai aturan UU Perkeretaapian,” ujarnya.
Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur sebelumnya menjadi sorotan publik karena melibatkan rangkaian KRL dan KA jarak jauh Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut diduga bermula dari taksi listrik yang mengalami masalah di perlintasan Jalan Ampera.
Melalui gelar perkara ini, polisi akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.(æ/red)





