Jakarta, BeritaTKP.com — Proses evakuasi rangkaian KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, masih berlangsung hingga Rabu pagi. Akibatnya, perjalanan KRL lintas Bekasi–Cikarang untuk sementara belum dapat dilayani.

PT Kereta Api Indonesia menyampaikan bahwa operasional KRL masih dibatasi. Untuk sementara, perjalanan hanya sampai Stasiun Bekasi sambil menunggu proses evakuasi selesai dan jalur dinyatakan aman.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pembatasan perjalanan masih diberlakukan pada Rabu pagi, 29 April 2026.

“29 April 2026 pagi hari, perjalanan KRL masih dibatasi hanya sampai Stasiun Bekasi,” ujar Anne dalam keterangan tertulis.

Anne menjelaskan bahwa tim di lapangan masih terus melakukan evakuasi dengan penuh kehati-hatian. Keselamatan menjadi prioritas utama sebelum layanan kembali dibuka secara penuh.

“Tim di lapangan terus melakukan evakuasi dengan kehati-hatian. Kami memastikan perjalanan hanya akan dijalankan setelah seluruh aspek keselamatan terpenuhi,” ucapnya.

KAI menargetkan layanan dapat pulih secara bertahap pada siang hari, termasuk untuk lintas Bekasi–Cikarang. Namun, kepastian tersebut tetap bergantung pada perkembangan proses evakuasi di lapangan.

“Seiring perkembangan penanganan di lapangan, layanan direncanakan dapat kembali berjalan secara bertahap hingga lintas Bekasi–Cikarang pada siang hari,” kata Anne.

KAI juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas terganggunya perjalanan dan mobilitas masyarakat akibat insiden tersebut.

“KAI memahami kondisi ini berdampak pada mobilitas pelanggan dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” jelas Anne.

Sebelumnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyampaikan bahwa jumlah korban luka akibat kecelakaan kereta di Bekasi mencapai 84 orang. Sebagian korban disebut telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah mendapatkan perawatan.

Terkait santunan, Jasa Raharja memastikan seluruh korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia, akan mendapatkan hak santunan. Korban luka mendapatkan santunan maksimal Rp20 juta, sedangkan korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris.

Selain itu, RS Polri juga telah merilis identitas 10 korban meninggal dunia yang berhasil diidentifikasi. Seluruh korban yang teridentifikasi merupakan perempuan dan proses identifikasi dilakukan melalui data primer berupa sidik jari jenazah.

Hingga kini, proses evakuasi dan pemulihan jalur masih menjadi fokus utama petugas. Masyarakat pengguna KRL diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari KAI dan menyesuaikan rencana perjalanan selama layanan Bekasi–Cikarang belum kembali normal.(æ/red)