BATAM, BeritaTKP.com – Dugaan penyalahgunaan izin tinggal kembali terungkap di Kota Batam. Sebanyak 29 warga negara asing asal Tiongkok kedapatan bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan apartemen mewah Opus Bay, kawasan Marina City Waterfront.

Saat ini, seluruh WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Mereka terancam dideportasi setelah diduga menggunakan izin kunjungan untuk bekerja di sektor konstruksi.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa para WNA itu diamankan dalam operasi pengawasan lapangan pada Selasa, 21 April 2026. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan mereka sedang menjalankan pekerjaan fisik berat di area proyek.

“Di lapangan, mereka melakukan aktivitas seperti pengelasan, pemasangan material, hingga pekerjaan finishing bangunan. Ini tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Wahyu, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil pendalaman, mayoritas WNA tersebut diketahui tidak memiliki izin kerja yang sah. Rinciannya, 17 orang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 7 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), dan hanya 5 orang yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Penggunaan visa kunjungan untuk bekerja dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut secara tegas mengatur aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, termasuk larangan bekerja tanpa izin yang sesuai.

“Prosesnya masih berjalan. Sanksi bisa berupa deportasi atau tindakan administratif lain, tergantung hasil pemeriksaan akhir,” kata Wahyu.

Tidak hanya memeriksa para pekerja asing, Imigrasi Batam juga mulai menelusuri keterlibatan pihak penjamin dan pengelola proyek. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran yang lebih luas dalam proses perekrutan tenaga kerja asing.

Menurut Wahyu, penjamin memiliki tanggung jawab hukum terhadap aktivitas WNA yang dijaminnya. Apabila terbukti membiarkan atau memfasilitasi penyalahgunaan izin tinggal, maka sanksi pidana maupun administratif dapat dikenakan.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Pengawasan ini harus sinkron antara aspek keimigrasian dan ketenagakerjaan agar tidak merugikan negara,” tegasnya.

Hingga saat ini, petugas telah mengamankan 24 paspor serta menahan lima orang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran keimigrasian yang terungkap di Batam dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, aparat juga mengamankan sejumlah WNA asal Tiongkok dan Malaysia dalam Operasi Wira Waspada pada awal April, serta melakukan deportasi terhadap dua warga negara Malaysia di Natuna.(æ/red)