
Jakarta, BeritaTKP.com – Praktik peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar. Kali ini, pelaku menyamarkan aksinya dengan membuka toko ikan hias di kawasan Gambir. Kasus ini terungkap berkat respons cepat layanan darurat 110 Polri.
Terbongkar dari Laporan Warga
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah toko ikan cupang di Jalan Abdul Muis.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Metro Gambir hanya dalam waktu singkat setelah diterima.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial JH (22) yang diduga sebagai penjual.
Dari lokasi, petugas menyita total 592 butir obat keras ilegal, terdiri dari:
- Tramadol
- Trihexyphenidyl
- Hexymer
Obat-obatan tersebut termasuk golongan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan bebas tanpa izin.
Modus: Berkedok Toko Ikan Cupang
Pelaku menjalankan aksinya dengan menyamarkan bisnis sebagai toko ikan hias untuk menghindari kecurigaan.
Modus ini dinilai cukup sering digunakan karena:
- terlihat seperti usaha kecil biasa
- sulit dicurigai dari luar
- aktivitas transaksi bisa disamarkan
Peran Penting Layanan 110
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
Menurutnya:
- layanan 110 memungkinkan respon cepat aparat
- laporan masyarakat jadi kunci pengungkapan kasus
- kolaborasi warga dan polisi sangat penting
Penyelidikan Masih Berlanjut
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya:
- jaringan pemasok
- distribusi yang lebih luas
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa bersembunyi di balik usaha yang tampak biasa. Peran masyarakat yang sigap melapor terbukti jadi faktor penting dalam membongkar peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.(æ/red)