Foto: Dittipideksus Bareskrim kembali membongkar kasus penyelundupan barang dari luar negeri. Kali ini, penyelundupan puluhan ton bawang impor ilegal digagalkan. (dok Polri)

Pontianak, BeritaTKP.com – Aparat dari Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik penyelundupan barang impor ilegal. Kali ini, puluhan ton bawang impor tanpa izin berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Pontianak.

Dua Gudang Jadi Lokasi Penggerebekan

Pengungkapan dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum).

Dua lokasi yang digeledah berada di kawasan:

  • Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan
  • Kompleks Pontianak Square, Kelurahan Benuamelayu

Di kedua tempat tersebut, petugas menemukan:

  • bawang putih
  • bawang bombai
  • bawang merah

Semua disimpan dalam karung besar dan ditata di dalam gudang.

Barang Bukti Capai Puluhan Ton

Jumlah barang yang disita tidak main-main, mencapai puluhan ton. Seluruh bawang tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa prosedur impor resmi. Gudang langsung dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Bagian dari Operasi Besar Anti Penyelundupan

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, tim yang sama juga mengungkap penyelundupan:

  • ribuan handphone (HP) ilegal
  • penggerebekan di lima lokasi di Jakarta

Hal ini menunjukkan adanya pola jaringan distribusi barang ilegal yang cukup besar dan terorganisir.

Tindak Lanjut Arahan Presiden

Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Prabowo Subianto untuk memberantas praktik penyelundupan.

Pemerintah menilai aktivitas ilegal seperti ini:

  • merugikan keuangan negara
  • merusak pasar dalam negeri
  • mengganggu stabilitas harga komoditas

Penegakan Hukum Diperketat

Aparat menegaskan bahwa pemberantasan penyelundupan akan terus ditingkatkan, termasuk:

  • memperkuat pengawasan distribusi barang impor
  • menindak tegas pelaku jaringan ilegal
  • melibatkan lintas instansi seperti TNI dan Kementerian Keuangan

Kasus ini menegaskan bahwa penyelundupan bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan ekonomi serius. Dengan jumlah barang mencapai puluhan ton, potensi kerugian negara dan dampaknya ke pasar sangat besar.(æ/red)