
Jakarta, BeritaTKP.com – Motif di balik aksi brutal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya mulai terkuak. Empat oknum TNI yang kini duduk sebagai terdakwa diduga melakukan aksi tersebut karena dendam pribadi terhadap korban.
Motif Dendam Terungkap di Persidangan
Fakta ini disampaikan langsung oleh Andri Wijaya dalam proses pelimpahan perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara mengarah pada konflik personal antara pelaku dan korban.
“Motif yang kami dalami melalui BAP masih mengarah pada dendam pribadi terhadap korban,” ungkapnya.
Korban Belum Bisa Diperiksa
Meski kasus telah memasuki tahap persidangan, kondisi korban menjadi salah satu kendala dalam proses hukum. Hingga kini, Andrie Yunus belum dapat memberikan keterangan langsung.
Pemanggilan melalui LPSK sudah dilakukan dua kali, namun belum terpenuhi. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan kondisi kesehatan korban.
Alat Bukti Dinilai Cukup, Perkara Tetap Disidangkan
Kendati tanpa keterangan korban, proses hukum tetap berjalan. Penyidik menilai unsur pembuktian telah terpenuhi.
Beberapa bukti yang dikantongi antara lain:
- Hasil visum korban
- Keterangan saksi di lokasi
- Pengakuan para tersangka
Dengan minimal dua alat bukti, perkara dinyatakan layak dilimpahkan ke persidangan.
Dorongan Transparansi dan Kepastian Hukum
Pihak oditur menegaskan, pelimpahan perkara ini bertujuan mempercepat proses hukum sekaligus menjamin transparansi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat dan menyasar aktivis HAM. Harapannya, proses persidangan dapat mengungkap secara terang:
- motif sebenarnya
- peran masing-masing pelaku
- serta kemungkinan keterlibatan pihak lain
Serangan yang Mengguncang Ruang Sipil
Aksi penyiraman air keras terhadap aktivis bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini menyentuh isu keamanan pembela HAM di Indonesia.
Kini publik menanti:
apakah motif “dendam pribadi” benar menjadi akar utama,
atau ada fakta lain yang akan terungkap di persidangan nanti.(æ/red)





