NTB, BeritaTKP.com – Dua warga negara asing (WNA) diamankan petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) karena kedapatan membawa drone saat melakukan pendakian. Aktivitas tersebut melanggar aturan yang berlaku di kawasan konservasi Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Wilayah II Balai TNGR, Ma’ruf Hadi, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan di area Pelawangan Sembalun pada Sabtu (11/4/2026). Drone yang dibawa oleh para pendaki langsung diamankan oleh petugas.
Selain drone, petugas juga menyita perangkat lain seperti speaker aktif yang juga dilarang dibawa ke kawasan tersebut. Seluruh barang tersebut diamankan sementara dan akan dikembalikan setelah pendaki turun, disertai proses administrasi.
Pihak TNGR menegaskan bahwa aturan larangan membawa dan menerbangkan drone sebenarnya sudah diketahui oleh para tracking organizer (TO) yang mendampingi pendaki. Oleh karena itu, pihak penyelenggara pendakian akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Sanksi terhadap TO dapat berupa teguran hingga pemblokiran (blacklist), tergantung hasil evaluasi. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran serupa terulang di masa mendatang.
Larangan penggunaan drone di kawasan Gunung Rinjani bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya habitat satwa yang dapat terganggu oleh aktivitas tersebut. Selain itu, penggunaan drone juga kerap berkaitan dengan kepentingan komersial yang wajib memiliki izin resmi.
Bagi pendaki yang ingin menggunakan drone, diwajibkan mengantongi izin khusus serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)





