
Semarang, BeritaTKP.com – Praktik curang dalam dunia game online kembali terbongkar. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap bisnis ilegal pembuatan dan penjualan cheat untuk Mobile Legends: Bang Bang yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Aplikasi ilegal tersebut dijual bebas melalui platform Telegram dengan harga mulai Rp15 ribu, menjadikannya mudah diakses oleh para pemain yang ingin menang secara instan tanpa keahlian.
Bongkar Cara Kerja Cheat
Polisi mengungkap, cheat dibuat dalam bentuk file APK yang dimodifikasi agar dapat terhubung langsung dengan sistem game.
Fungsinya tidak main-main:
- Menampilkan posisi musuh secara real-time
- Memberikan keuntungan tidak sah dalam permainan
- Merusak sistem fair play
“Ini jelas merusak integritas ekosistem game,” tegas pihak kepolisian.
Dibuat Otodidak, Dijual Massal
Pelaku berinisial DAR (22) diketahui membuat cheat secara otodidak dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga dari internet, lalu memodifikasinya.
Produk ilegal ini kemudian dipasarkan:
- Lewat Telegram (langsung ke user & reseller)
- Sistem login ke server khusus
- Harga bervariasi Rp15 ribu – Rp270 ribu
Setelah pembayaran, pembeli langsung mendapat file APK siap pakai.
Raup Ratusan Juta, Rugikan Developer Miliaran
Hasil investigasi menunjukkan praktik ini berjalan sejak 2021 hingga 2025.
- 💰 Keuntungan pelaku: ratusan juta rupiah
- 📉 Kerugian pengembang: lebih dari Rp2,5 miliar
Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum pengembang game, Shanghai Moonton Technology, yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Pelaku Ditangkap, Jaringan Diburu
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Lampung setelah melalui:
- Cyber patrol
- Digital forensik
- Penelusuran transaksi online
Polisi menegaskan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Ancaman Nyata di Dunia Digital
Kasus ini jadi peringatan serius: kejahatan siber kini tak hanya menyasar data atau uang, tapi juga industri hiburan digital.
Penggunaan cheat bukan sekadar “curang main game”, tapi sudah masuk ranah pidana karena:
- Ilegal akses sistem
- Pelanggaran hak cipta
- Kerugian ekonomi besar. (æ/red)





