Tangis Siswi 15 Tahun di Langkat: “Tolong Pak Prabowo, Saya Bela Ayah Malah Jadi Tersangka”

Langkat, BeritaTKP.com – Jerit pilu seorang siswi SMP berinisial L (15) mengguncang publik. Dalam video yang viral, remaja itu menangis sambil memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka saat berusaha menolong ayahnya yang diduga dianiaya.

Kasus ini memicu tanda tanya besar: ketika seseorang mencoba membela diri dan keluarga, apakah itu bisa berujung pidana?

Niat Melindungi Ayah Berujung Jerat Hukum

Peristiwa bermula dari konflik antara ayah L, Japet Imanta Bangun, dengan kerabat sekaligus tetangganya, Indra Bangun, di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Pertikaian itu berujung saling lapor:

  • Laporan ayah L → diproses di Polsek, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis 7 hari penjara
  • Laporan balik pihak lawan → diproses di Polres, justru menyeret ayah dan L sebagai tersangka

L sendiri disebut ikut terlibat saat berusaha melerai dan melindungi ayahnya dari dugaan penganiayaan.

Status Tersangka untuk Anak di Bawah Umur

Polisi menetapkan L sebagai tersangka dengan dugaan turut serta dalam penganiayaan.

Meski demikian:

  • L tidak ditahan
  • Penahanan ditangguhkan demi kelanjutan pendidikan

Upaya penyelesaian melalui restorative justice dan diversi disebut telah dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan.

“Kami yang Diserang, Tapi Jadi Tersangka”

Dalam pengakuannya, L merasa keluarganya diperlakukan tidak adil.

“Dia datang ke rumah dan menganiaya ayahku. Tapi kenapa kami yang jadi tersangka?” ucapnya sambil menangis.

Dengan suara terbata, ia memohon perlindungan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Saya minta keadilan seadil-adilnya. Tolong kami, Bapak Presiden, Bapak Kapolri,” pintanya.

Dilema Hukum: Membela Diri atau Melawan Hukum?

Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam hukum pidana:
batas antara pembelaan diri dan tindak penganiayaan.

Di satu sisi:

  • Ada dugaan L hanya berusaha melindungi ayahnya

Di sisi lain:

  • Aparat menilai ada unsur keterlibatan dalam tindakan kekerasan

Situasi ini membuka ruang perdebatan publik soal:

  • Perlindungan anak dalam hukum
  • Sensitivitas penanganan kasus keluarga
  • Keadilan substantif vs prosedural

Sorotan Publik Menguat

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena melibatkan:

  • Anak di bawah umur
  • Konflik keluarga
  • Dugaan ketimpangan penegakan hukum

Publik menanti kejelasan:
apakah L benar pelaku, atau justru korban yang terseret dalam pusaran konflik orang dewasa?. (æ/red)