Surabaya, BeritaTKP.Com – BPN Surabaya II menuntut dua tahun penjara dalam sidang di PN tipikor Surabaya terhadap dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) yakni Chalidah Nazar (48) staf Seksi Pengukuran, dan Bayu Sasmito (33) selaku Pegawai Harian Lepas (PHL).
Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Polrestabes Surabaya pada 9 Juni 2017 lalu, dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 8 juta, beberapa bendel dokumen, bukti setor PNBP dan buku rekening Bank Jatim.
Barang bukti berupa uang tersebut yang di sita polisi berasal dari para pemohon pengukuran tanah yang ingin dipercepat pelayanan, lalu dimintai uang tambahan sesuai luas tanah diluar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang wajib dibayarkan ke kas negara.
Dan setelah menjalani persidangan, kedua terdakwa ini pun dituntut pidana penjara masing-masing dua tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan oleh JPU Chalida dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
JPU mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Koruspi, sebagaimana diancam dan diatu dalam pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pida penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap JPU dalam tuntutannya. @yanto