Sidoarjo, BeritaTKP.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dan perdagangan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Ade Safri mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mengungkap adanya aktivitas transaksi emas, baik di dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor, yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025. Nilai akumulasi transaksi dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp25,9 triliun.
Emas yang diperdagangkan tersebut diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal di sejumlah daerah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Sebelumnya, pada 19 hingga 20 Februari 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi dua tempat di Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi lainnya di Surabaya.
Dari penggeledahan sebelumnya, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, serta beberapa perangkat elektronik.
Selain dokumen, penyidik juga menyita emas dalam berbagai bentuk dengan total berat sekitar 59,9 kilogram. Rinciannya terdiri dari 8,6 kilogram perhiasan emas dan 51,3 kilogram emas batangan. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp7,3 miliar dari salah satu rumah di Surabaya. Uang tersebut terdiri dari Rp6,07 miliar dalam mata uang rupiah dan sekitar 60 ribu dolar Amerika Serikat.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial PW, S, dan BSW. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 27 Februari 2026.
Ade Safri menambahkan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pendekatan tersebut dilakukan dengan metode penelusuran aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Pada penggeledahan lanjutan kali ini, tim penyidik menyasar tiga perusahaan yang bergerak di sektor pemurnian dan perdagangan emas, yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait proses pemurnian serta mekanisme perdagangan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Ade Safri memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan selesai dilakukan.(æ/red)





