Lampung Timur, BeritaTKP.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial DD (29), yang diketahui menjabat sebagai kepala SPPG di Kabupaten Lampung Timur. Ia ditangkap karena diduga menculik dan melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun.
Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Januari 2026. Kejadian bermula ketika pelaku melihat korban sedang berjalan bersama temannya.
“Saat itu pelaku melihat korban berjalan dengan temannya, kemudian mendatangi korban dengan berpura-pura meminta bantuan,” kata Irwan, Kamis (5/3/2026).
Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan, teman korban memilih melarikan diri karena merasa takut. Sementara korban yang telah diyakinkan oleh pelaku akhirnya bersedia ikut dan dibonceng menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian menipu korban dengan alasan meminta bantuan mengambil buku di sebuah sekolah yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
“Pelaku menipu korban dengan meminta bantuan mengambil buku di sekolah yang berada tidak jauh dari lokasi. Akhirnya korban mau ikut dengan pelaku,” jelasnya.
Dalam perjalanan, kakak korban merasa curiga saat melihat adiknya pergi bersama pelaku. Ia sempat berusaha mengejar sepeda motor yang ditumpangi korban, namun upayanya gagal karena kendaraan yang digunakan kehabisan bahan bakar.
Pelaku kemudian membawa korban hingga ke area persawahan. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Setelah menculik dan melakukan tindakan asusila, pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian. Korban kemudian ditemukan oleh warga dan dibawa pulang ke rumah,” ungkap Irwan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
DD akhirnya ditangkap pada Selasa (3/3/2026) sore di halaman parkir sebuah minimarket di Kecamatan Purbolinggo saat sedang berbelanja. Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





