Makassar, BeritaTKP.com – Seorang remaja berusia 18 tahun bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman meninggal dunia setelah diduga tertembak oleh oknum anggota kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, kawasan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan oknum polisi yang diduga melepaskan tembakan saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Propam.
“Kami sudah melakukan tindakan kepada anggota kami yang melakukan penembakan terhadap korban dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Arya.
Menurut Arya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami secara menyeluruh kronologi kejadian serta memastikan apakah tindakan anggota tersebut sesuai prosedur atau mengandung unsur pidana.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika anggota polisi tersebut baru saja menyelesaikan patroli dan hendak pulang sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu ia menerima informasi melalui handy talky (HT) dari Kapolsek Rappocini mengenai sekelompok remaja yang dianggap meresahkan warga di kawasan Toddopuli.
Kelompok remaja tersebut dilaporkan berjumlah puluhan orang dan menggunakan senjata mainan jenis peluru jelly (omega) untuk menembak pengguna jalan dan warga yang melintas.
“Ada yang didorong hingga jatuh dan ada warga yang merasa terganggu bahkan terluka,” ujar Arya.
Setelah menerima laporan tersebut, oknum polisi mendatangi lokasi dengan tujuan membubarkan kerumunan remaja tersebut.
Saat tiba di lokasi, polisi melihat korban diduga tengah melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap seorang warga. Polisi kemudian turun dari kendaraan dan mencoba mengamankan korban.
Dalam situasi tersebut, polisi sempat melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara, yang membuat sebagian remaja lainnya melarikan diri. Namun saat korban dipegang, terjadi perlawanan.
“Dalam situasi tersebut senjata yang dibawa anggota diduga tidak sengaja terletus dan mengenai tubuh korban di bagian belakang,” jelas Arya.
Korban kemudian dilarikan ke RS Grestelina untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Hasil pemeriksaan awal menyebut korban meninggal akibat pendarahan hebat.
Oknum Polisi Diperiksa Propam
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan. Arya menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran, baik etik maupun pidana, oknum anggota tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran atau unsur pidana, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
LBH Makassar Desak Proses Hukum
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam keras insiden penembakan tersebut.
Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar Muhammad Ansar menilai peristiwa tersebut menunjukkan persoalan serius dalam penanganan kekerasan oleh aparat.
Menurutnya, kasus tersebut harus diusut secara transparan dan oknum polisi yang terlibat harus diproses secara hukum.
“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana maupun etik agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(æ/red)





