Lampung Selatan, BeritaTKP.com – Ratusan warga dari kawasan Register Way Pisang menggeruduk dan memblokade gerbang Polres Lampung Selatan pada Senin (2/3/2026). Aksi tersebut dipicu pemeriksaan terhadap lima warga terkait dugaan perusakan drone yang digunakan untuk pemetaan lahan rencana pembangunan Rindam Radin Inten di Kecamatan Ketapang.
Massa yang berasal dari tujuh desa bertahan di depan Mapolres hingga sore hari. Mereka menuntut agar tidak ada warga yang ditahan dalam proses hukum tersebut.
Ketua Forum Masyarakat Register (Formaster) Suyatno mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas warga yang memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini mereka tempati.
“Aksi ini merupakan solidaritas masyarakat dari tujuh desa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Register. Tanah tersebut berstatus tanah desa definitif, tetapi hingga kini masih diklaim sebagai kawasan hutan,” ujar Suyatno, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, insiden perusakan drone terjadi saat tim melakukan pemetaan udara menggunakan drone di wilayah Desa Sri Pendowo dan Desa Kemukus, yang berada di kawasan Register Way Pisang.
Menurutnya, kedatangan tim pemetaan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat setempat memicu kemarahan warga. Warga khawatir pemetaan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan Rindam Radin Inten yang dinilai dapat berdampak pada lahan yang mereka tempati.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 12 orang terkait kasus tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Namun kami juga membuka ruang jika kedua belah pihak ingin menempuh penyelesaian melalui restorative justice,” ujarnya.
Dari total yang diperiksa, terdiri dari tiga pelapor, empat saksi dari pihak pelapor, serta lima warga yang dimintai keterangan.
Setelah lima warga yang diperiksa diperbolehkan pulang, massa secara bertahap membubarkan diri dari depan Polres Lampung Selatan. Polisi memastikan situasi kembali kondusif.(æ/red)





