Nganjuk, BeritaTKP.com – Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha, mempertanyakan dasar hukum tidak dapat diambilnya tabungan siswa untuk kegiatan study tour yang batal dilaksanakan di SMA N 1 SUKOMORO KABUPATEN NGANJUK.

Pertanyaan tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar aduan wali murid yang menyebutkan bahwa tabungan untuk rencana study tour ke Bali tidak bisa ditarik kembali, meskipun kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan. Selain itu, wali murid juga mempertanyakan adanya item pembayaran yang disebut sebagai dana insidental menjelang kelulusan.

Achmad menegaskan bahwa setiap dana yang dihimpun atas nama kegiatan sekolah harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.

“Kami mempertanyakan apa dasar tidak bisa diambilnya tabungan kegiatan yang batal. Jika itu tabungan siswa, secara logika hukum dana tersebut adalah milik siswa atau orang tua. Lalu, apa yang dimaksud dana insidental dan apa dasar aturannya?” tegasnya.

Ia merujuk pada yang mengatur peran dan kewenangan komite sekolah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Penggalangan dana harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan yang baik. Karena itu, LSM FAAM meminta pihak sekolah dan komite memberikan penjelasan terbuka kepada wali murid terkait:

  1. Status dan penggunaan dana tabungan study tour yang batal.
  2. Definisi serta dasar hukum penarikan dana insidental.
  3. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana kepada orang tua siswa.

Klarifikasi secara terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun komite terkait persoalan tersebut.(widi,team)