Karawang,Berita TKP.com – Perkara antara Serikat Buruh Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) dengan PT Beesco Indonesia, yang berlokasi di Karawang, merupakan konflik perburuhan yang berlangsung panjang, setidaknya sejak tahun 2013, 2015, hingga pandemi COVID-19 pada tahun 2020-2021 berakhir di Mahkamah Agung

Konflik ini didominasi oleh isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, perselisihan hak karena PT. Beesco Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja Terhadap Para Pekerja karena perusahaan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut ,

sehingga perusahaan menghentikan operasional dan proses produksi dan penutupan perusahaan namun dengan demikian perusahaan tetap komitmen untuk memberikan hak-haknya pekerja walaupun ada beberapa pengurus Serikat yang menolak dengan keputusan Perusahaan Sugiyanto,,S.H,.M.M,.M.H,.CM.e  selaku Kuasa Hukum pada kantor Hukum SM & Parnert,

Perusahaan menyampaikan bahwa , Perundingan secara Bipartit, Tripartit semua sudah di lakukan tetapi masih ada penolakan dari beberapa pekerja,

perusahaan juga siap memberikan hak-haknya sesuai anjuran Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten karawang pada tanggal 14 oktober 2024 namun masih ditolak oleh pekerja, supaya ada kepastian Hukum pada tanggal 22 februari 2025 perusahaan resmi melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial melalui Pengadilan negeri bandung dengan nomer perkara; 48/Pdt.Sus.PHI/PN/Bdg dan di putus pada tanggal 21 mei 2025 dengan hasil yang mengecewakan bagi dua belah pihak sehingga dua belah pihak sama-sama mengajukan Kasasi dengan nomer perkara 1350 K/PDT.SUS-PHI/2025 dan di putus pada tanggal 17 desember 2025 dengan Putusan Bahwa pemutusan hubungan kerja dengan yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat karena perusahaan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut (vide bukti P-3)

sehingga perusahaan menghentikan operasional dan proses produksi dan penutupan perusahaan pada tahun 2023 (vide Bukti P-4), oleh karenanya sesuai ketentuan Pasal 43 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Para Tergugat berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).

“dengan putusan kasasi ini muda-mudahan semua pihak menerima dan perusahaan juga sudah memberikan  hak nya pekerja ( Emus mulyadi, Rahmat hidayat kusuma, Nurcahaya siregar dan Mulyadi ) sesuai Putusan kasasi, dengan demikian Konflik Antara PT. Beesco Indonesia dengan pengurus serikat buruh SBGTS-GSBI sudah selesai” Ungkap Sugiyanto.(Imam/Wawan)