Kediri, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri menangkap dua pria asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, karena menanam dan menyimpan tanaman ganja di rumah masing-masing. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka pertama berinisial H (36) diamankan di Desa Petung Ombo, Kecamatan Plosoklaten.

Dari rumah H, petugas menemukan enam pot berisi 11 batang ganja yang diperkirakan berusia sekitar dua minggu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka narkoba lain yang lebih dulu ditangani.

“Iya benar itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka narkoba sebelumnya,” ujar Bramastyo, Jumat (27/2/2026).

Tersangka Kedua Diamankan

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial A (50). Di rumah A, petugas menemukan lebih banyak tanaman ganja, yakni:

  • Dua pot kecil berisi 10 batang ganja usia sekitar dua minggu
  • Delapan pot berisi 33 batang ganja usia sekitar tiga bulan
  • Dua batang ganja ukuran sedang

Selain tanaman hidup, polisi juga menyita daun ganja kering seberat 4,10 gram dan biji ganja kering seberat 3,60 gram yang diduga akan digunakan untuk penanaman kembali. Satu unit handphone turut diamankan dari lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno menyebut, biji ganja yang ditanam tersangka A diperoleh dari seseorang berinisial F.

“Untuk tersangka A, biji ganja yang ditanam diketahui berasal dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Sujarno.

Polisi Buru Pemasok

Saat ini, polisi masih memburu F dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap potensi peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kediri.(æ/red)