Denpasar, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BJ (53) terkait dugaan peredaran narkotika jenis kokain di kawasan Legian, Kuta, Badung. Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari satu kilogram kokain yang disimpan di kamar hotel tempatnya menginap.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo Daniel Simatupang menjelaskan, BJ diamankan pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.50 WITA di sebuah hotel di Jalan Lebak Bene, Legian.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tersangka di depan hotel.
“Awalnya dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas menggeledah kamar hotel dan ditemukan lima plastik klip besar berisi kokain dengan berat bersih 1.419,79 gram,” ujar Leonardo.
Berperan sebagai Pengedar
Dari hasil pemeriksaan, BJ diduga berperan sebagai pengedar. Kokain tersebut disimpan rapi dalam tas dan koper yang diletakkan di lemari kamar hotel.
Tersangka mengaku tiba di Bali pada 20 Desember 2025 atas perintah seseorang yang dipanggil “Mic Bro”. Ia diminta menerima paket dari dua orang tak dikenal yang kemudian menyerahkan tas berisi kokain serta dua unit timbangan.
Barang tersebut diminta untuk disimpan hingga ada pihak yang mengambilnya. Sebagai imbalan awal, BJ menerima uang tunai Rp 10 juta.
Dijanjikan Upah Puluhan Ribu Dolar Hong Kong
Selain uang saku, tersangka dijanjikan upah sebesar 50.000 dolar Hong Kong untuk membayar sewa rumahnya di Hong Kong. Ia mengaku telah menerima transfer sebanyak 10 kali masing-masing 2.000 dolar Hong Kong, yang digunakan untuk biaya hotel dan kebutuhan sehari-hari selama di Bali.
Polisi juga mengungkap tersangka sempat berpindah-pindah hotel sebelum akhirnya menetap di kawasan Legian. Sebagian kecil kokain disebut sempat dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, BJ dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 2 miliar.
Polresta Denpasar menyatakan penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga melibatkan pihak lain, termasuk sosok yang disebut “Mic Bro”.(æ/red)





