Blitar, Jawa Timur, BeritaTKP.com – Di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan judi dadu (Cap Jiki) berlangsung terang-terangan di kawasan Njari, Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar pada hari Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini mulai ramai sekitar pukul 14.00 siang dan bahkan menyebarkan undangan dengan nilai taruhan Planfet T 5000 ribu rupiah melalui grup media sosial.

Aktivitas yang dianggap ironis ini berlanjut hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Tim investigasi fakta yang mendatangi lokasi menemukan satu titik yang diduga menjadi tempat tetap untuk perjudian sabung ayam, dengan antusiasme yang sangat masif. Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat memadati area sekitar lokasi, sementara arus masuk keluar pengunjung berlangsung terus-menerus, mengindikasikan praktik perjudian berjalan lancar dan terbuka.

Pengunjung datang dari berbagai wilayah, termasuk luar kota, baik untuk menyaksikan maupun terlibat langsung dalam perjudian tersebut tanpa rasa takut terhadap aparat hukum. Kegiatan ini memicu sorotan keras dari masyarakat, yang menilai bahwa perjudian tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai nilai ketertiban sosial dan suasana religius bulan suci Ramadhan.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan kecewa, sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat terhadap aktivitas yang sudah berlangsung cukup lama. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya bahkan menyampaikan dengan nada ketakutan bahwa kalangan sabung ayam di RT 02 RW 06 Lingkungan Njari diduga memiliki bekingan kuat. Masyarakat menilai kondisi ini tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum dan menjaga kondusivitas wilayah, terutama di momentum Ramadhan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan tersebut. Jurnalis masih berupaya mengkonfirmasi kepada Polsek Talun, Polres Blitar, dan Polda Jatim untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP, di mana penyelenggara dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Sementara itu, pelaku atau pemain judi sesuai Pasal 303 bis KUHP terancam penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan langsung sejak hari Minggu (22/2/2026) dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi pihak terkait. Publik mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas, melakukan penertiban, dan memastikan penegakan hukum berjalan adil demi menjaga ketertiban masyarakat dan marwah hukum di wilayah Blitar.(Tim Investigasi Bersambung..)