Belu, BeritaTKP.com – Artis jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan terhadap Piche didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik.

“Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Gede, Selasa (24/2/2026).

Selain dinilai kooperatif, Piche juga tidak ditahan karena adanya jaminan dari orang tuanya. Diketahui, ayah Piche merupakan Wakil Ketua DPRD Belu.

Sebagai konsekuensinya, Piche diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis, selama proses hukum berjalan.

“Pada Senin (23/2), penyidik Unit PPA Polres Belu juga sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka PK,” jelas Gede.

Dua Tersangka Lain

Dalam kasus ini, selain Piche, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roy Mali dan Rifal Sila.

Polres Belu saat ini masih memburu Roy Mali yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, baik saat berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pada 20 Februari 2026, penyidik resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Roy.

Menurut Kapolres, Roy sempat berupaya melarikan diri melalui jalur perbatasan secara ilegal. Upaya tersebut berhasil digagalkan setelah adanya koordinasi dengan Atase Kepolisian Republik Indonesia di Dili dan otoritas Kepolisian Timor Leste.

Proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan di Polres Belu.(æ/red)