Jakarta, BeritaTKP.com – Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rusitah Umasugi menyampaikan, putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Rusitah, Selasa (24/2/2026).

Sidang Digelar Maraton

Sidang etik berlangsung sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.30 WIT. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan bersama jajaran Komisi Kode Etik Polri.

Sebanyak 9 anggota Brimob dan 1 saksi korban diperiksa secara langsung. Selain itu, empat saksi dari Tual memberikan keterangan melalui Zoom, termasuk anggota Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual. Dua anggota keluarga korban juga turut bersaksi.

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas putusan PTDH tersebut, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir.

Kapolri Beri Atensi Khusus

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

Kapolri, kata Dadang, memerintahkan agar perkara diproses secara tuntas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Tim dari Itwasum Polri dan Divpropam Mabes Polri turut diturunkan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh.

Selain pengawasan internal, Polda Maluku juga melibatkan pengawas eksternal dalam proses penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan terpisah dari sidang etik dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)