Takalar, BeritaTKP.com – Tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Takalar berhasil menangkap IW (34), pelaku dugaan perampokan di rumah Imam Desa Moncongkomba, Kabupaten Takalar. Pelaku diringkus setelah empat bulan buron.
IW ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Veteran Lorong 43, Kota Makassar, pada Minggu (15/2/2026).
Panit Resmob Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada Oktober 2025 terkait percobaan perampokan.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial IW,” ujar Irzal, Kamis (19/2/2026).
Sempat Cekik Korban
Peristiwa percobaan perampokan terjadi pada Senin (20/10/2025). Pelaku diduga masuk ke rumah korban, Sainal Daeng Gajang, yang merupakan Imam Desa Moncongkomba.
Namun, aksi tersebut dipergoki pemilik rumah. Dalam situasi itu, pelaku sempat melakukan kekerasan dengan mencekik korban.
“Korban berhasil melakukan perlawanan dan melarikan diri untuk meminta bantuan warga,” jelas Irzal.
Merasa aksinya gagal dan situasi tidak aman, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkan mobil yang digunakannya. Warga yang geram kemudian merusak mobil tersebut.
Mobil Polisi yang Disewakan
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena mobil yang ditinggalkan pelaku diketahui merupakan kendaraan pribadi milik seorang anggota Polri. Di dalam mobil juga ditemukan kartu identitas anggota kepolisian atas nama AKP SL.
Polisi memastikan mobil tersebut bukan kendaraan dinas, melainkan mobil pribadi yang sedang disewakan kepada pelaku.
“Mobil itu dirental dari seorang anggota Polri. Pemilik kendaraan tidak mengetahui bahwa mobil tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan,” terang Irzal.
Pihak Polres Takalar telah berkoordinasi dengan pemilik kendaraan untuk memastikan tidak ada keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini, IW telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(æ/red)





