Jakarta, BeritaTKP.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk pada Kamis (19/2/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” ujar Ade Safri.
Ia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, untuk periode 2019–2022.
Dari hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil pertambangan tanpa izin (PETI) ke sejumlah pihak.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan surat yang diduga berkaitan dengan penampungan dan penjualan emas hasil tambang ilegal. Selain itu, ditemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyidik berkolaborasi dengan PPATK dalam penelusuran transaksi keuangan untuk pengungkapan perkara ini,” ungkap Ade Safri.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun. Modus yang digunakan antara lain pembelian emas dari tambang ilegal oleh sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Ade Safri menegaskan, penyidikan TPPU ini merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor pertambangan.
“Penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.(æ/red)





