
Sukabumi, BeritaTKP.com – Seorang pria lanjut usia berinisial LN (64) ditemukan meninggal dunia di area persawahan Kampung Ciranjang RT 05/01, Desa Karanggeusan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/2/2026). Kematian korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga sekaligus memicu penyelidikan kepolisian.
Korban ditemukan dalam posisi terlentang di atas lumpur sawah, sekitar 70 meter dari rumahnya. Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban dan kondisi yang dinilai tidak wajar.
Anak pertama korban, Habul Hamid (35), mengungkapkan adanya perbedaan kondisi jenazah antara informasi awal yang diterimanya melalui video dan saat ia tiba di lokasi.
“Dari video pertama yang saya terima, posisi korban miring dan kepalanya ditutup kain. Namun saat saya sampai, posisinya sudah berubah,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia juga menyebut adanya dugaan konflik lahan sawah yang kemungkinan menjadi pemicu peristiwa tersebut. Menurutnya, sawah yang dikelola salah seorang warga disebut merupakan milik orang tua korban.
“Almarhum sempat menegur sambil menunjukkan surat tanahnya. Setelah itu diduga terjadi percekcokan,” kata Habul.
Keluarga juga menyatakan dokumen kepemilikan tanah milik korban tidak ditemukan setelah kejadian.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Kasus ini kini ditangani Polres Sukabumi. Polisi telah mengamankan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan insiden bermula dari perselisihan antara korban dan seorang warga bernama Sani. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga sempat melakukan penganiayaan terhadap Sani menggunakan cangkul.
“Situasi kemudian memanas saat keluarga Sani dan sejumlah warga merespons dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hartono.
Penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(æ/red)





