Tersangka pencuri dan penadah Harley Davidson ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Tekab 308 dan Unit Ranmor mengungkap kasus pencurian sepeda motor gede Harley Davidson Iron 883 yang sempat viral di media sosial. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, pelaku utama pencurian merupakan teman korban sendiri.

Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial AF (19) sebagai pelaku utama, serta Z (25) sebagai penadah. Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di area parkir sebuah toko di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Kamis (29/1/2026) siang.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya sempat beredar luas di media sosial, sehingga menarik perhatian publik.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan pengembangan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan tersangka AF yang merupakan mahasiswa, serta satu orang lainnya berinisial Z yang berperan sebagai penadah,” ujar Gigih, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pencurian dilakukan karena alasan ekonomi dan kebutuhan biaya hidup. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya.

“Antara korban dan pelaku saling mengenal dan masih berteman. Pelaku sebelumnya pernah meminjam motor korban. Karena desakan ekonomi, pelaku kemudian menduplikasi kunci motor dan melakukan pencurian,” jelasnya.

Sepeda motor Harley Davidson Iron 883 hasil curian tersebut kemudian digadaikan hanya seharga Rp6 juta, jauh di bawah nilai motor yang diperkirakan mencapai Rp300 juta.

“Uang hasil gadai, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Gigih.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi telah meningkatkan status hukum para tersangka dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka Z dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Sebelumnya, aksi pencurian ini terjadi saat sepeda motor Harley Davidson Iron 883 diparkir di depan toko. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat berpura-pura sebagai pemilik kendaraan dan menunjukkan kunci kontak kepada juru parkir sebelum membawa kabur motor tersebut.

Juru parkir setempat, Asep, mengaku tidak menaruh curiga karena pelaku terlihat meyakinkan.

“Saya kira pemiliknya karena dia menunjukkan kunci kontak. Baru sadar motor hilang setelah pemilik aslinya kembali,” ujarnya.(æ/red)