KUPANG, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di Bank NTT.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, pada Sabtu (31/1/2026).
“Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di Bank NTT,” kata Shirley.
Menurut Shirley, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk fakta-fakta persidangan serta keterangan yang bersangkutan saat diperiksa sebagai saksi. Dalam perkara ini, Chris Liyanto diduga menikmati aliran dana hasil kejahatan sebesar Rp 500 juta.
“Penggunaan dana tersebut diakui oleh yang bersangkutan saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Tipikor Kupang,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM (Rachmat) pada Bank NTT tahun 2016. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan bahwa sebagian besar dana hasil kejahatan mengalir ke rekening BPR Christa Jaya serta rekening pribadi tersangka.
Shirley menjelaskan, berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 3,5 miliar.
“Modus yang digunakan bukan take over kredit, melainkan pemindahan dana milik debitur yang dibuat seolah-olah sebagai proses pengambilalihan kredit,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Kejari Kota Kupang sebelumnya telah menjerat dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi dan Rachmat. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Paskalia Uun K Bria dan Sem Simson Haba Bunga, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Kota Kupang juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Chris Liyanto kepada pihak imigrasi.
“Kami telah mengajukan surat pencekalan agar tersangka tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Frengky Radja.
Penyidik juga akan menelusuri lebih lanjut aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut, termasuk penggunaannya oleh tersangka.(æ/red)