Pati, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial BU (57) di Kabupaten Pati ditangkap polisi karena mencoba mengedarkan puluhan paket sabu di tengah bencana banjir. Pelaku memanfaatkan situasi di mana personel kepolisian tengah sibuk menangani banjir.

BU diringkus saat meletakkan paket sabu di Jalan Pati-Tayu, tepatnya di Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati. Kasat Resnarkoba Polres Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mengatakan pelaku kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu.

“Setelah menerima informasi dari warga, kami membuntuti gerak-gerik pelaku dan menyergapnya saat hendak melakukan transaksi,” jelas Agus.

Dari lokasi, polisi menyita 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah, serta handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli dan pemasok.

BU mengaku sabu tersebut memang dikuasai untuk diedarkan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga seumur hidup.

Polisi menegaskan penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada situasi darurat yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengedarkan narkoba.(æ/red)