Paluta, BeritaTKP.com – Aksi seorang kepala desa mengacungkan senjata jenis airsoft gun kepada warga viral di media sosial. Peristiwa tersebut melibatkan ADR, Kepala Desa Pulo Liman, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, yang diduga terlibat perselisihan di lahan perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yon Edi Winara membenarkan insiden tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Dolok Sigompulon.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam, terutama terkait kepemilikan senjata dan potensi pelanggaran pidana yang terjadi,” ujar Yon Edi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Dipicu Sengketa Lahan Sawit
Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor D Sitorus menjelaskan, konflik bermula dari sengketa lahan perkebunan kelapa sawit. Saat kejadian, seorang warga berinisial PS tengah memanen sawit di lahan tersebut.
Namun aktivitas itu dihentikan oleh HAR alias BR, yang mengklaim lahan tersebut masih berstatus sengketa.
“Dalam ketegangan itu, BR diduga sempat mengacungkan senapan angin ke arah PS. Karena merasa terancam, PS kemudian melapor kepada ADR selaku kepala desa,” jelas Bontor.
Aksi Todong Senjata Terekam Kamera
Menindaklanjuti laporan warga, ADR mendatangi lokasi kejadian. Alih-alih meredakan situasi, ADR justru terlibat adu mulut dengan BR.
Dalam kondisi emosi memuncak, ADR diduga mencabut airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan mengarahkannya ke BR. Aksi tersebut membuat BR ketakutan dan melarikan diri dari lokasi.
Momen penodongan itu direkam warga dan videonya kemudian viral di media sosial, sehingga memicu perhatian luas masyarakat dan aparat penegak hukum.
Polisi Amankan Kades dan Airsoft Gun
Pasca video viral, polisi bergerak cepat dengan mengamankan ADR beserta barang bukti satu unit airsoft gun untuk kepentingan penyelidikan.
“Kami masih mendalami izin kepemilikan senjata tersebut dan unsur pidana yang mungkin terjadi. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” tegas AKBP Yon Edi Winara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna mencegah konflik lanjutan di lapangan.(æ/red)





