ilustrasi

KEPULAUAN RIAU, BeritaTKP.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau mengamankan 30 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja tanpa dokumen resmi di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, Kabupaten Bintan. Para pekerja asing tersebut diketahui tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang wajib diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kepri Diky Widjaya mengatakan, temuan tersebut terungkap dalam kegiatan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan bersama tim pengawas di lapangan.

“Secara aturan, setiap TKA yang bekerja di Kepulauan Riau wajib memiliki RPTKA. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan 30 WN China ini tidak mengantongi dokumen tersebut,” ujar Diky, Senin (26/1/2026).

Selain tidak memiliki RPTKA, para TKA tersebut hanya menggunakan Visa C16 dan C20. Padahal, menurut ketentuan, kedua jenis visa tersebut hanya diperbolehkan untuk pekerjaan sementara atau paruh waktu, bukan untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat penuh dan menetap.

“Visa C16 dan C20 boleh digunakan, tetapi terbatas untuk pekerjaan sementara. Sementara mereka bekerja penuh di sektor konstruksi dan menempati posisi tenaga ahli,” jelas Diky.

Disnaker Kepri juga mengungkapkan bahwa seluruh TKA tersebut tidak mampu berbahasa Indonesia dan rata-rata telah bekerja selama dua bulan, sesuai dengan masa berlaku paspor dan visa mereka.

Atas pelanggaran tersebut, Disnaker Kepri menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, denda dikenakan sebesar Rp 6 juta per orang per bulan.

“Karena masa kerja mereka sekitar dua bulan, maka dendanya Rp 12 juta per orang. Perusahaan menyatakan sanggup membayar,” ungkap Diky.

Meski dikenakan sanksi, Disnaker memastikan 30 TKA tersebut tidak langsung dipulangkan, selama izin tinggal dan visa mereka masih berlaku. Penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Imigrasi sesuai kewenangan.

Disnaker Kepri menegaskan pengawasan terhadap TKA akan diperluas ke seluruh wilayah Kepulauan Riau, termasuk Batam, Bintan, Nongsa, dan kawasan industri lainnya.

“Pengawasan tidak berhenti di satu perusahaan saja. Seluruh Kepri akan kami periksa agar tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan dan negara tidak dirugikan,” tegas Diky.(æ/red)