
Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membongkar praktik love scamming internasional yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Kejahatan siber ini dijalankan oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dengan mayoritas korban merupakan warga negara Korea Selatan yang berada di luar Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi Telegram untuk menjalin komunikasi awal dengan korban. Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mengajak korban melakukan video call, yang kemudian berujung pada video call sex (VCS).
Saat VCS berlangsung, pelaku secara diam-diam merekam aktivitas korban. Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan, dengan ancaman akan menyebarkan video jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Video hasil rekaman itu digunakan pelaku untuk menekan korban agar mentransfer uang,” kata Yuldi, Selasa (20/1/2026).
Ratusan Ponsel dan Laptop Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas Imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, komputer, monitor, serta perangkat jaringan internet yang digunakan untuk mendukung operasional kejahatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan WNA di salah satu rumah mewah di kawasan perumahan elit Gading Serpong pada awal Januari 2026. Setelah dilakukan pemantauan, petugas akhirnya menggeledah lokasi tersebut pada Kamis (8/1).
Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam.
Penangkapan kemudian berlanjut pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1) di dua lokasi berbeda. Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas kembali mengamankan 11 WNA asal Tiongkok yang diduga bagian dari jaringan yang sama.
Belum Ditemukan Korban WNI
Hingga saat ini, pihak Imigrasi menyatakan belum menemukan adanya korban dari warga negara Indonesia. Meski demikian, tindakan hukum tetap dilakukan karena para pelaku terbukti melanggar izin tinggal dan diduga kuat terlibat kejahatan siber lintas negara.
“Seluruh WNA saat ini menjalani proses detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi tegas sesuai aturan keimigrasian dan hukum pidana terkait kejahatan siber,” tegas Yuldi.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia guna mencegah praktik kejahatan digital yang merugikan masyarakat internasional dan mencoreng citra Indonesia.(æ/red)





