Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi masih mendalami motif dua pria berinisial HW dan FTR yang melakukan tindakan asusila berupa masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Untuk memastikan kondisi pelaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pemeriksaan psikologis akan melibatkan psikolog forensik.
“Masih kami dalami, termasuk pemeriksaan kejiwaan oleh psikolog forensik,” kata Onkoseno, Sabtu (17/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi asusila tersebut dilakukan oleh dua pelaku yang sama-sama berjenis kelamin laki-laki. Pelaku FTR diketahui meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma, yang kemudian mengenai pakaian korban.
“Pelaku satu meraba alat kelamin pelaku lainnya sampai mengeluarkan sperma. Muncratan tersebut mengenai baju korban,” jelas Onkoseno.
Korban awalnya tidak menyadari kejadian tersebut dan mengira cairan yang mengenai pakaiannya berasal dari tetesan air pendingin udara (AC) bus. Namun korban mulai curiga setelah ada penumpang lain yang memergoki aksi kedua pelaku dan menegur mereka secara langsung.
“Korban baru tersadar setelah ada penumpang lain yang memergoki dan menegur pelaku. Saat itu korban menyadari cairan di bajunya adalah sperma,” ungkapnya.
Kedua pelaku kemudian diamankan oleh kondektur Transjakarta dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, HW dan FTR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.(æ/red)





