ilustrasi

Lampung Tengah, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial WAR ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya sendiri di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Pelaku kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Bumiratu Nuban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban berinisial PS (35) tengah mengendarai sepeda motor dari rumah menuju Rest Area 116 A Jalan Raya Metro–Wates.

“Pelaku mengadang korban dengan alasan hendak mengembalikan telepon genggam milik korban,” ujar Devrat, Kamis (15/1/2026).

Namun korban menolak berhenti karena curiga. Pelaku kemudian mengejar dan memepet sepeda motor korban, lalu merampas tas yang tergantung di setang motor, hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Pelaku mengambil tas korban yang berisi satu unit handphone merek Oppo dan sejumlah uang tunai,” jelasnya.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bumiratu Nuban. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian, sekitar pukul 14.00 WIB, di lokasi tempat pelaku bekerja.

“Pelaku sempat berupaya mengelabui petugas, namun berhasil diamankan,” kata Devrat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 atau Pasal 481 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(æ/red)