
JENEPONTO, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang guru mengaji berinisial BR (55) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap enam santriwati yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang juga dijadikan sebagai Tempat Pembelajaran Al-Qur’an (TPA) di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua para korban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi,” ujar AKP Nurman, Jumat (2/1/2026).
Modus Dilakukan Saat Proses Mengaji
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pelecehan dilakukan tersangka saat proses belajar mengajar mengaji berlangsung di rumahnya. Enam korban yang melapor merupakan santri tersangka sendiri dan masih berusia belasan tahun.
Polisi telah menetapkan BR sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah memeluk dan mencium para korban secara bergantian,” jelas AKP Nurman.
Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat jumlah santri yang mengikuti kegiatan mengaji di TPA tersebut mencapai belasan anak. Polisi membuka peluang bertambahnya jumlah korban seiring proses penyidikan berjalan.
Ditangani Unit PPA dan Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Jeneponto dan perkara ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)





