Depok, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor Bojongsari berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Depok dengan modus penyamaran menggunakan kode nama hewan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial G (29), A (27), dan W (40), serta menyita barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram dengan nilai estimasi mencapai Rp 1 miliar.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menjelaskan, ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan Sawangan dan Bojongsari, Depok. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

“Ketiga tersangka bukan pengedar kelas kecil. Mereka merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba di wilayah Depok. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,2 kilogram,” ujar Kompol Fauzan dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Gunakan Kode Hewan untuk Samarkan Transaksi

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan istilah nama hewan sebagai kode transaksi narkoba untuk mengelabui aparat dan masyarakat umum. Sabu dibagi dalam beberapa paket dengan ukuran berbeda sesuai permintaan pembeli.

“Para tersangka menyebut sabu dengan kode paket kelinci, paket kambing, dan paket sapi,” ungkap Fauzan.

Rinciannya, paket kelinci berisi sabu seberat 0,12 gram, paket kambing seberat 0,30 gram, dan paket sapi seberat 0,80 gram. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening.

Gunakan Sistem Tempel

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan sistem tempel dalam bertransaksi. Dalam sistem ini, sabu diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

“Tersangka menaruh barang di suatu tempat, kemudian memfoto lokasi dan membagikan titik koordinat kepada pembeli,” jelas Fauzan.

Barang haram tersebut diketahui berasal dari seorang pemasok berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bojongsari.(æ/red)