LAMPUNG UTARA, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial JW (55), yang diketahui sebagai pemilik biro perjalanan umrah di wilayah Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Tipidum Polres Lampung Utara, berkolaborasi dengan Polsek Abung Selatan dan Tim Tekab 308 Presisi.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, bahwa perusahaan travel umrah yang dijalankan tersangka tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama maupun Kementerian Haji dan Umrah.
“Perusahaan travel umrah milik tersangka tidak memiliki legalitas resmi. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp200 juta,” ujar AKP Apfryyadi, Kamis (1/1/2026).
Puluhan Korban dari Berbagai Daerah
Dalam perkara ini, tercatat belasan korban yang berasal dari berbagai wilayah, antara lain Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Metro, hingga Belitung Timur. Para korban telah menyetorkan sejumlah uang dengan harapan dapat diberangkatkan menunaikan ibadah umrah, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terealisasi.
Berdasarkan penelusuran data pada aplikasi DORS Polri, tersangka diketahui telah tercatat sebagai terlapor dalam sedikitnya 10 laporan polisi di wilayah Lampung dan Bangka Belitung.
“Jumlah korban masih berpotensi bertambah. Saat ini kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” tegas Apfryyadi.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer serta cetakan rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana milik para jemaah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memilih biro perjalanan umrah, memastikan legalitas perusahaan melalui Kementerian Agama sebelum melakukan transaksi, guna menghindari kejadian serupa.(æ/red)





