Medan, BeritaTKP.com – Rentetan kasus anak meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang kembali menjadi sorotan publik. Tragedi ini menegaskan bahwa pengawasan di area kolam renang bukan semata-mata menjadi tanggung jawab orang tua, melainkan juga kewajiban mutlak pengelola fasilitas.
Kasus terbaru terjadi di Kolam Renang Citraland Gama City Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (28/12/2025). Dua bocah perempuan kembar dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam saat berenang.
Peristiwa tersebut viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @tajuk_sumut. Dalam video yang beredar, tampak suasana panik dan histeris di lokasi kejadian. Orang tua korban dan pengunjung berusaha memberikan pertolongan sebelum korban dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, kedua korban sempat dibawa ke RS Haji Medan, namun tidak menunjukkan respons saat mendapatkan pertolongan pertama.
“Hasil pemeriksaan tim Inafis Polrestabes Medan menyimpulkan korban meninggal akibat tenggelam saat berenang,” ujar AKP Ras.
Tragedi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain. Pada hari yang sama, seorang balita laki-laki berinisial AC (3) meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang Jati Park, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Korban datang ke lokasi wisata tersebut bersama ibunya.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, dua siswa sekolah dasar Islam terpadu (SDIT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang milik sekolah saat mengikuti kegiatan les berenang.
Pada Mei 2025, bocah berusia lima tahun juga ditemukan meninggal di Kolam Renang Tirto Asri, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Tubuh korban pertama kali ditemukan di dasar kolam oleh pengunjung lain.
Pengelola Tak Bisa Lepas Tangan
Pengamat hukum, Alexius Parlindungan Turnip, menegaskan bahwa kasus kematian anak di kolam renang tidak dapat selalu dikategorikan sebagai kecelakaan murni. Menurutnya, terdapat potensi pertanggungjawaban hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pengelola.
“Pengelola kolam renang memikul kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pengguna jasa, terlebih anak-anak. Ini bukan sekadar kelalaian orang tua,” ujar Alexius, Selasa (30/12/2025).
Ia merujuk Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan jasa.
Selain itu, berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2015, petugas kolam renang wajib memiliki kemampuan pertolongan pertama, penanganan kondisi gawat darurat, serta penguasaan CPR dan Basic Life Support.
“Jika pertolongan pertama tidak dilakukan sesuai standar profesi, maka terdapat dugaan kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata. Bahkan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana Pasal 359 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Alexius.
Ia menilai, rangkaian tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kolam renang di Indonesia, khususnya yang menjadi tujuan wisata keluarga.(æ/red)





