Medan, BeritaTKP.com – Dunia akademik Universitas Sumatera Utara (USU) diliputi duka mendalam setelah seorang guru besar Fakultas Kehutanan berinisial OK (58) tewas secara tragis di tangan anak kandungnya sendiri. Korban ditemukan bersimbah darah di kediamannya di Jalan Aluminium III, Kecamatan Medan Deli, usai ditikam oleh HFZ (18), putranya yang masih berstatus mahasiswa semester dua Program Studi Teknik Komputer USU.

Peristiwa pembunuhan ini diduga dipicu konflik rumah tangga yang telah lama terjadi. Berdasarkan keterangan kepolisian, HFZ nekat menghabisi nyawa ayahnya karena tidak tahan melihat sang ibu terus-menerus menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku menyaksikan korban kembali melakukan penganiayaan terhadap istrinya. HFZ sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut, namun situasi justru semakin memanas.

“Pelaku mengaku emosinya memuncak saat melihat ibunya kembali dianiaya. Ia mencoba melerai, namun korban tidak berhenti. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menikam korban berkali-kali,” ujar Agus, Minggu (21/12/2025).

Menurut pengakuan HFZ kepada penyidik, tindakan nekat itu dilatarbelakangi rasa sakit hati yang telah lama terpendam. Ia menyebut korban kerap melakukan kekerasan, tidak hanya terhadap istrinya, tetapi juga kepada dirinya sendiri.

“Motifnya adalah sakit hati. Pelaku mengaku kerap mengalami dan menyaksikan kekerasan yang dilakukan korban di dalam rumah,” jelas Agus.

Ironi Sang Akademisi Resolusi Konflik

Kematian OK meninggalkan ironi mendalam di lingkungan akademik. Almarhum dikenal sebagai akademisi berprestasi dan lulusan doktor dari Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2018. Ia memiliki keahlian di bidang kelembagaan kehutanan dan resolusi konflik tenurial, serta aktif mengkaji penyelesaian konflik sumber daya alam.

Namun di balik reputasi akademiknya, konflik internal keluarga yang diduga berkepanjangan justru berujung tragedi berdarah yang merenggut nyawanya sendiri.

Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, HFZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Agus.

Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan menelusuri riwayat dugaan KDRT dalam keluarga tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(æ/red)