
Sukabumi, BeritaTKP.com – Dugaan hubungan terlarang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ke ranah hukum. ASN berinisial IY dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan setelah kepergok berada satu kamar hotel dengan istri orang lain.
Kasus ini bermula ketika UI (55), warga Kota Sukabumi, memergoki istrinya DE bersama IY di sebuah hotel yang berada di wilayah Kelurahan Cikole, Sukabumi, pada Rabu, 19 November 2025. Merasa martabat rumah tangganya tercoreng, UI kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan resmi dilayangkan pada 14 Desember 2025 dan tercatat dengan nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT.
Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnamawan, menegaskan bahwa kliennya menuntut penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, meski terlapor berstatus sebagai aparatur negara.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan oleh seorang ASN. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku, tanpa perlakuan khusus,” ujar Doni, Rabu (17/12/2025).
Menurut Doni, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi mencederai citra institusi pemerintahan. Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan penelusuran dari sisi etik dan disiplin ASN.
“Aparatur negara seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Kami berharap ada evaluasi dan penindakan etik jika terbukti,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Ipda Ade Ruli dari PIDM Humas Polres Sukabumi Kota mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dilakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta pelapor,” singkatnya.
Hingga kini, polisi belum menetapkan status hukum terhadap terlapor dan masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(æ/red)





